Ad Code

Polisi Surabaya Beri Tanda Khusus Kendaraan Selama Masa Larangan Mudik

Polisi Surabaya dalam hal ini polrestabes Surabaya memberikan tanda khusus seperti stiker untuk mobil yang di ijinkan keluar masuk Kota Surabaya

Berita dan Informasi terkait Operasi Ketupat Semeru 2021 di Kota Surabaya tengah berlangsung mulai hari ini hingga 17 Mei. Kendaraan warga dengan nopol luar kota yang bekerja di Surabaya, akan diberi stiker untuk memudahkan screening petugas, selama larangan mudik. Banyak kendaraan dipaksa putar balik lantaran mencuri start mudik. Hanya saja, sesampainya di Surabaya, pemudik baik itu dari timur atau barat Kota Surabaya, harus balik.

Namun guna memberikan pelayanan lebih dan kinerja perusahaan swasta maupun negeri tetap berputar. Polrestabes Surabaya memberikan tanda khusus buat pengendara yang bekerja di Surabaya. Namun dengan catatan kendaraan selain plat L, M dan W.

“Jadi kami dari Satlantas Polrestabes Surabaya beserta Dinas Perhubungan Kota Surabaya melakukan upaya yaitu pemasangan stiker ataupun tagging untuk pengendara di wilayah aglomerasi ataupun kepada pekerja yang mobilitas aktivitasnya pada masa tanggal 6 sampai 17 Mei ini melakukan kegiatan komuter yakni melakukan kegiatan bekerja,” kata Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Teddy Chandra di Bundaran Waru, Kamis (6/5/2021).

Teddy menyebut stiker ini diberikan pada plat selain L dan W yang bekerja setiap hari di Surabaya ini ditandai guna memudahkan penjaringan. Jika ada stiker di kendaraan ini, maka petugas akan memberikan kelonggaran tanpa diperiksa.

Meski demikian, kepolisian bersama tiga pilar memberikan pengawasan pada pembatasan ini tetap selama 24 jam. Proses penjagaan dilakukan dengan pergantian sift selama dua kali dan berisirahat dua jam sekali. “Harapan kami ini cukup efektif melayani dan sekaligus mencegah penyebaran virus dari pemudik,” tandasnya.

The post Polisi Surabaya Beri Tanda Khusus Kendaraan Selama Masa Larangan Mudik appeared first on BacaSaja.



from BacaSaja https://ift.tt/3xUenuT
via IFTTT https://ift.tt/3xUenuT https://ift.tt/3xUenuT https://ift.tt/3xUenuT https://ift.tt/3xUenuT https://ift.tt/3xUenuT https://ift.tt/3xUenuT https://ift.tt/3xUenuT https://ift.tt/3xUenuT https://ift.tt/3xUenuT https://ift.tt/3xUenuT https://ift.tt/3xUenuT https://ift.tt/3xUenuT

Posting Komentar

0 Komentar

Close Menu